Senin, 17 Mei 2010

Hukum Aborsi Halal..???

Hukum Aborsi halal....??? 
(Sebuah wacana)
Oleh: Muflih, S.Kep.,Ns

Aborsi adalah proses membunuh janin yang masih di dalah kandungan dengan sengaja. Aborsi juga diartikan sebagai tindakan penghentian kehamilan sebelum janin dapat hidup di luar kandungan (sebelum usia 20 minggu kehamilan), bukan semata untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dalam keadaan darurat tapi juga bisa karena sang ibu tidak menghendaki kehamilan itu.
Ada dua macam aborsi, yaitu aborsi spontan dimana aborsi terjadi secara alami, tanpa intervensi tindakan medis, dan aborsi yang direncanakan dimana melalui tindakan medis dengan obat-obatan saja (jamu, dsb) atau tindakan bedah, atau tindakan lain yang menyebabkan pendarahan lewat vagina. Penghentian kehamilan pada usia dimana janin sudah mampu hidup mandiri di luar rahim ibu (lebih dari 21 minggu usia kehamilan), bukan lagi tindakan aborsi tetapi pembunuhan janin atau infantisida.
Hukum aborsi sangat ditentang oleh mayoritas penduduk indonesia yang juga mayoritas memeluk agama islam. Agama islam memandang bahwa membunuh janin manusia yang bernyawa adalah haram. Bagaimana dengan janin yang elum berusia 40 hari, yang di dalam agama islah diyakini belum diberikan ruh oleh tuhan..?

BENCANA (LITERASI) KESEHATAN (BELAJAR DARI KASUS KPAI, KEMATIAN ARTIS & VIRUS CORONA)  Oleh Ns. Muflih., S.Kep., M.Kep., Sp.Kep.Kom...