Rabu, 03 Mei 2017

Sistem Manajemen K3

Sistem Manajemen Kesehatan & Keselamatan Kerja (K3)
Oleh Ns. Muflih, S.Kep., M.Kep., Sp.Kep.Kom


Sistem kesehatan dan keselamatan kerja (SMK3) menjadi standar dan keharusan di dunia kerja, yang mengacu pada aturan PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA NOMOR : PER. 05/MEN/1996. Di dalam aturan tersebut mengulas bagaimana standar sistem yang harus dijalankan oleh perusahaan dalam menjaga kesehatan dan keselamatan pekerjanya. 






Tujuan adanya SMK3 adalah menjaga kesehatan dan meningkatkan produktifitas kerja. SMK3 diduat bukan menjadi kepentingan golongan pekerja, namun menjadi keuntungan perusahaan yang dilihat dari minimnya ijin pekerja yang sakit dan meningkatkanya kinerja pegawainya. Ulasan peraturan menteri tentang SMK3 dapat di lihat disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BENCANA (LITERASI) KESEHATAN (BELAJAR DARI KASUS KPAI, KEMATIAN ARTIS & VIRUS CORONA)  Oleh Ns. Muflih., S.Kep., M.Kep., Sp.Kep.Kom...